PORTALMEDIA, ID. WAJO-- Dua petugas retribusi angkutan barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone yang merupakan ayah dan anak terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran tega melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam ke salah seorang sopir truk.
Kejadian nahas yang dialami korban berinisial HD itu terjadi kala dirinya melintas di checkpoint atau pos retribusi Dishub Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (13/2/2023) dini hari.
Korban disebut dianiaya petugas retribusi tersebut dengan sebilah badik dan besi bergerigi lantaran tidak mau membayar saat melintas di pos yang dijaga oleh ayak dan anak tersebut.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
Mendapatkan laporan tersebut Tim Khusus (Timsus) unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pammana langsung bergerak dan menangkap dua orang pelaku berinisial SU (40) dan AD (20) di wilayah Cempa, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel, tak lama setelah insiden naas tersebut terjadi.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan penganiayaan secara bersama-sama. Korban HD merupakan sopir truk pengangkut gabah dari Kabupaten Sidrap,"ujar Kapolsek Pammana, IPTU H Patidanus dalam keterangannya, Senin siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku rupanya merupakan ayah dan anak yang bertugas di Pos Retribusi Pompanua Bone. Pemicu penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mau berhenti saat dimintai uang retribusi.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan petugas retribusi pos Dishub di Kecamatan Ajangale, Bone,"ucapnya.
Patidanus menjelaskan, kejadian berawal saat korban melintas di Pos Perhubungan Kecamatan Ajangngale, Kabupaten Bone dengan menggunakan truk yang bermuatan gabah, tiba-tiba muncul dua pelaku dan berteriak dengan menyuruh korban singgah membayar retribusi jalan.
Namun korban tidak mengindahkan perintah dua pelaku, korban hanya membalas dengan teriakan enggan membayar. Kedua pelaku pun mengejar korban hingga masuk di wilayah Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak
"Pelaku SU dan AD mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah itu kedua pelaku berhasil menghadang korban di Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana, Wajo,"jelasnya.
Kata Patidanus, setelah menghadang korban, dua pelaku lantas menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka pada tubuhnya.
"Korban dianiaya menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan AD memukul korban menggunakan besi yang bergerigi sebanyak empat kali,"tukasnya.
Baca Juga : Viral! Pria Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya
Atas perbuatannya ayah dan anak ini pun kini telah mendekam di Mapolsek Pammana guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya juga terancam Pasal 351 Subsider pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News