0%
Selasa, 14 Februari 2023 21:02

Rp 49,8 Juta, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Foto: ist
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Foto: ist

Kemenag menurunkan usulan biaya haji yang sebelumnya diusulkan Rp 69 juta menjadi Rp 49,8 juta.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali memaparkan perhitungan biaya haji 2023 di hadapan Komisi VIII DPR, Selasa (14/2/2023). Dalam laporannya, ia menyebut usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp 90.263.104.

"Dari hasil sisiran tadi dan rasionalisasi terhadap pembiayaan yang sudah kita susun sebelumnya, maka untuk BPIH adalah Rp 90.263.104, dengan komposisi saat ini atau tergambar dalam rumusan saat ini, BPIH-nya adalah Rp 49.812.700,26," kata dia dalam RDP terkait komponen BPIH bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari republika, Selasa. 

Untuk diketahui BPIH adalah total biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji yang sumbernya dari bipih (yang dibayarkan jamaah), nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, dan APBN. Sementara, bipih adalah biaya perjalanan haji yang dibayarkan oleh jamaah.

Baca Juga : PAN Mulai Pertimbangkan Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Ia menyebut, persentase angka Bipih ini 55,2 persen dari nilai total. Sementara penggunaan nilai manfaat Rp 40.450.404,77 atau 44,8 persen dari total BPIH.

Dari hasil paparan dan diskusi, usulan efisiensi BPIH tahun 2023 bersumber dari nilai manfaat turun senilai Rp 97.424.009.486. Awalnya, Kementerian Agama mengusulkan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 260.027.393.151, yang mana kini menjadi 162.603.383.665.

Adapun total biaya tidak langsung (indirect cost) haji dari Rp 5.985.387.189.358 menjadi Rp 97.424.009.486. Dari hitungan tersebut terjadi potensi efisiensi sebesar 4,34 persen.

Baca Juga : Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

"Kalau dalam persentase, pengurangannya memang nol koma. Jadi komponen yang signifikan itu dolar dan maskapai," ujarnya.

PAN Soroti Perihal Jamaah Lunas Tunda

Dalam kesempatan itu, Legislator PAN Yandri Susanto menyoroti perihal jamaah lunas tunda. Ia menyebut jamaah dalam kategori ini seharusnya tidak dihitung sama seperti jamaah lain yang belum melakukan pelunasan.

"Ini komposisinya bagaimana? Lunas tunda ini tidak terhitung di situ. Kalau lunas tunda sebanyak 80ribu sekian tidak bayar lagi, maka nilai manfaat ini sebenarnya lebih," kata dia.

Baca Juga : 27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi

Ia menyebut jika jamaah lunas tunda tidak lagi membayar biaya haji, maka hitungannya harus berbeda. Sementara, apa yang dipaparkan Kemenag dalam RDP ini asumsinya semua jamaah ikut membayar sesuai biaya yang ada.

Wakil Ketua MPR ini juga meminta Dirjen PHU untuk menyampaikan berapa jumlah pasti jamaah lunas tunda tahun 2020 hingga saat ini dan berapa yang berangkat tahun ini. Mereka yang tidak lagi membayar ini harus didetailkan berapa nilai manfaat yang dibebankan, karena akan ditulis dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Terkait usulan BPIH yang baru ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai angka yang disampaikan merupakan gambaran umum tentang BPIH. Situasi saat ini berbeda atau di tengah transisi, maka formulasinya harus dibedakan.

Baca Juga : Husniah Pimpin PAN Sulsel, Chaidir Syam Sekretaris

"Kita sudah menyepakati, katakanlah formulasinya begini, antara Bipih dan nilai manfaat. Kedua, kalau kita sepakati nilai Bipih lebih besar dari nilai manfaat, saya pikir ini sesuatu yang cukup baik dalam konteks menjaga sustainabilitas dan keadilan nilai manfaat," ucap Ace.

Ia menyebut dengan kondisi transisi ini, maka harus dilakukan kesepakatan bagi jamaah lunas tunda tidak perlu ada pembebanan lagi. Termasuk di dalamnya ongkos biaya haji jamaah 2021 dan 2022, yang bergantung dari seberapa besar nilai manfaat mereka.

"Selanjutnya, saya mengusulkan dengan formula yang ada, BPKH menyesuaikan terhadap keputusan politik pertama dan kedua. Yaitu, misalnya jamaah lunas tunda tidak ada pembebanan dan jamaah 2021 disesuaikan dengan virtual account dan pelunasan," lanjutnya.

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, Dilayani Tiga Maskapai

Ace menilai penggunaan nilai manfaat bagi jamaah tahun tersebut akan berbeda atau lebih besar dibanding 2022 dan 2023. Karena itu, hal ini harus diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) karena menjadi bagian dari kesepakatan BPIH keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar