PORTAL MEDIA, ID. WAJO-- Seorang pria berinisial EI (38) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bola usai membuat laporan palsu bahwa dirinya telah menjadi korban perampokan hingga emas seberat 700 gram senilai Rp 400 juta hilang.
Berdasarkan laporan yang dibuat EI itu, aksi perampokan yang dialaminya terjadi di Dusun Lompiwie, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulsel, pada Minggu (12/2/2023) malam lalu.
EL pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bola dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B / 1 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bola / Polres Wajo / Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2023. Hal yang dialami EI itu pun seketika heboh di kalangan masyarakat setempat.
Baca Juga : Polisi Bekuk Perampok Gaji Karyawan Rp400 Juta, Sempat Viral di Media Sosial
Kapolsek Bola, IPTU Alfian Mahajir mengatakan, dari keterangan EI saat dalam perjalanan hendak menyetorkan emasnya itu, ia dihadang oleh tiga Orang Tidak Dikenal (OTK).
"Keterangan (EI) sempat terjatuh ke sawah lalu pelaku menghampiri korban dan minta korban untuk menyerahkan barang bawaannya namun korban menolak selanjutnya pelaku memaksakan korban dengan menindis kepala korban ke lumpur hingga tidak bisa bernapas dan pelaku mengancam akan membunuh korban, karena korban sudah tidak berdaya, para pelaku akhirnya berhasil membawa lari barang bawaan korban," kata Alfian dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) siang.
Alfian menyebut setelah pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut, ternyata tidak ada ditemukan bukti-bukti aksi perampokan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa EI telah membuat keterangan palsu.
Baca Juga : Perampok Modus Ngaku Debt Collector dan Polisi Ditangkap
"Olah TKP diperoleh keterangan bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan bukti kekerasan, dan di TKP tidak ditemukan tanda atau alat bukti dan fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian kekerasan sesuai yang dilaporkan," ucapnya.
Alfian mengungkapkan bahwa alasan EI membuat keterangan atau laporan palsu tersebut lantaran terlilit utang dan tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana atau modal pinjaman kisaran Rp 400 juta.
"Alasannya dia tidak mampu bayar setoran yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya," bebernya.
Baca Juga : Dua Pelaku Pemerkosa dan Perampokan di Makassar Ditembak Polisi
Akibatnya perbuatannya, EI pun kini sementara ditahan di Mapolsek Bola guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News