Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hakim dengan rincian Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun kurungan penjara, Kuat Maruf 15 tahun, 13 tahun bagi Ricky Rizal Wibowo, serta 1,5 tahun penjara untuk vonis Richard Eliezer.
Kendati demikian, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, masing-masing terdakwa, termasuk jaksa penuntut umum, masih mempunyai peluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Khusus untuk Bharada E, LPSK berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Alasannya, LPSK memandang rasa keadilan untuk Eliezer sudah terpenuhi.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Akan tetapi, LPSK menegaskan pada prinsipnya lembaga tersebut akan tetap menghormati apa pun yang akan ditempuh oleh jaksa. Sebab, hal itu merupakan hak atau kewenangan yang dimilikinya.
Pada saat yang sama, LPSK mengaku bahagia karena kredibilitas lembaga tersebut secara tidak langsung bisa dikatakan teruji karena bisa menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News