0%
Kamis, 16 Februari 2023 09:03

Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator di Tanah Air

Editor : Azis Kuba
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Bharada E mendapat dukungan luas dari berbagai pihak setelah ia diakui sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus sebenarnya.

PORTALMEDIA.ID -- Setelah penantian yang panjang, masyarakat Indonesia akhirnya mendapat jawaban terkait hukuman bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Vonis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon majelis hakim menghukum Eliezer 12 tahun bui.

Sesaat setelah Hakim Wahyu membacakan vonis untuk Bharada E, para pengunjung yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung bersorak-sorai. Terutama mereka yang mendukung dan berempati pada Richard Eliezer, merasa gembira dengan vonis tersebut.

Luapan emosi masyarakat tentu saja cukup beralasan mengingat Eliezer merupakan sosok penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap skenario yang disusun Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV

Bharada E mendapat dukungan luas dari berbagai pihak setelah ia diakui sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus sebenarnya.

Namun, di balik vonis yang dianggap oleh banyak pihak mencerminkan rasa keadilan, terdapat sebuah lembaga negara yang memainkan peran penting, krusial, dan menentukan dalam perjalanan panjang kasus yang telah memicu kehebohan di masyarakat Indonesia.

Instansi negara yang berperan besar tersebut ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi Hasto Atmojo Suroyo bersama Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

Ketujuh pimpinan LPSK tersebut bersama jajarannya berjibaku untuk melindungi dan menjaga hak-hak Richard Eliezer sebagai penguak fakta agar tidak dilanggar.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).

Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.

Baca Juga : Ini Dia Stasiun TV dan Host yang Membuat Richard Eliezer Kehilangan Perlindungan LPSK

Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.

Menurut pandangan Hasto, pertimbangan mengenai justice collaborator oleh hakim dapat mempercepat pengungkapan kasus besar di kemudian hari dengan lebih jelas dan membantu membuktikan hal tersebut di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, dan patut disyukuri bersama," ujar dia.

Baca Juga : Karena Ladeni Wawancara Stasiun TV, LPSK Cabut Perlindungan atas Richard Eliezer

Sebelum Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu, LPSK sejatinya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk "penghargaan" kepada seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer