PORTALMEDIA.ID -- Para calon jamaah haji (CJH) sebanyak 84.609 orang yang telah membayar biaya haji pada tahun 2020 dan menunggu keberangkatan pada 2023 tidak perlu membayar biaya pelunasan tambahan.
Hal ini hasil kesepakatan antara panitia kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji yang ditanggung jamaah pada 2023 sebesar Rp49,8 juta.
"(Calon haji) tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : 70 Persen Visa Haji Jemaah Indonesia Telah Terbit
Ia menjelaskan alasan para calon jamaah haji lunas tunggu tahun 2020 nantinya tak perlu menambah biaya penyelenggaran ibadah haji pada 2023.
"Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujarnya.
Diah menegaskan,kesepakatan ini merupakan perjuangan yang dilakukan Panja DPR agar para jamaah haji pada tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunda keberangkatannya bisa segera pergi ke Tanah Suci pada 2023.
Baca Juga : Kemenag Rilis Nama Jemaah di Sulsel yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
"Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang ditanggung jemaah.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News