PORTALMEDIA.ID, GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan pembinaan terhadap aliran 'Bab Kesucian' di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan terhadap aliran sesat," jelasnya dalam pertemuan Monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan di Gowa oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/2/2023).
Adnan sapaannya, berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan dievaluasi ke depannya.
Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta PBB-PPh Dievaluasi
"Karena ketika ada paham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan, karena jika tidak diluruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” ujar Bupati dua periode ini.
Sementara Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti Bab Kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan.
“Kejaksaan memiliki peran melakukan pengawasan pada aliran yang dianggap menyalahi. Makanya saat aliran ini viral di sosial media maka kami turun langsung untuk mengecek,” jelasnya.
Baca Juga : Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI 2025-2030
Beberapa hal yang perlu dilakukan tegas Ricardo yakni MUI perlu mengeluarkan Fatwa apa yang tidak sesuai dengan ajaran tersebut dengan mencantumkan data yang sebenarnya.
“Tujuannya agar MUI bisa membuktikan bahwa apa yang dipercayai mereka itu salah dan mereka harus siap menerima,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada pertemuan tersebut hadir langsung Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News