0%
Kamis, 16 Februari 2023 23:59

Lakukan Pemutakhiran, Partarlih KPU Makassar Terobos Banjir hingga Ditolak di Perumahan Elit

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Salah satu potret etugas Pantarlih KPU Makassar yang menerobos hujan dan banjir. Foto: ist
Salah satu potret etugas Pantarlih KPU Makassar yang menerobos hujan dan banjir. Foto: ist

Pantarlih KPU Makassar mulai turun ke masyarakat melakukan pemutakhiran dan pencocokan data.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Makassar beberapa waktu belakangan ini telah menyebabkan banjir di beberapa wilayah.

Walaupun begitu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih di Kota Makassar tetap bekerja menerobos banjir untuk melaksanakan tugasnya.

"Pantarlih KPU Makassar mulai bekerja dan di beberapa lokasi banjir, bahkan pantarlih terpaksa harus menorobos banjir tersebut," ujar Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada Portal Media, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Selain harus menerjang banjir, Pantarlih juga terkendala karena beberapa perumahan elit di Kota Makassar menolak kehadiran mereka.

"Ada beberapa perumahan yang berkarakteristik khusus dan elit yang menolak petugas pantarlih," beber Endang sapaannya.

"Tapi kondisi tersebut sudah kami komunikasikan dengan pemerintah setempat begitu kami mendapat laporan penolakan," sambung Endang. .

Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Pihaknya berharap masyarakat dapat proaktif untuk menunggu Pantarlih datang dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Semoga proses pemuktahiran data pemilih ini bisa berjalan lancar sehingga kita bisa menghasilkan data pemilih yang akurat," ujarnya.

Sekedar informasi, mulai tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Pantarlih melaksanakan Pencocokan dan Penilaian yang selanjutnya disebut Coklit.

Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa

Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data pemilih dengan cara mendatangi langsung para warga (pemilih)

Apabila data pemilih terbukti sesuai, Pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Pantarlih kemudian menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Selain itu, Pantarlih juga memiliki dua kewajiban yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer