0%
Jumat, 17 Februari 2023 18:31

Warga Rawan Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Makassar Imbau Pantarlih Lakukan Coklit ‘Door to Door’

Penulis : Irham Syahril
Editor : Rahma
Bawaslu Makassar saat menggelar Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Makassar, di Jl. Toddopuli Raya, Kota Makassar, Kamis, 17 Februari 2023.(Portal Media/Irham)
Bawaslu Makassar saat menggelar Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Makassar, di Jl. Toddopuli Raya, Kota Makassar, Kamis, 17 Februari 2023.(Portal Media/Irham)

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi hak pilih warga yang rawan hilang.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) melakukan pendataan secara door to door untuk menghindari data yang keliru. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi hak pilih warga yang rawan hilang.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi saat menggelar Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Makassar, di Jl. Toddopuli Raya, Kota Makassar, Kamis, 17 Februari 2023.

“Misalnya, kami ingin memastikan Pantarlih ini melakukan pendataan secara door to door, jangan sampai karena ada data di rumahnya, sehingga mereka tidak melakukan coklit secara langsung,” ujar Sri.

Pihaknya juga akan memastikan jangan sampai ada pemilih yang tercoret namanya, padahal memenuhi syarat untuk memilih.

“Ada di kecamatan Biringkanaya, pada pemilihan sebelumnya tahun 2020 mereka ikut memilih, tapi kemudian namanya tercoret dari D4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), jadi kami minta untuk dicek ternyata namanya hilang di D4,” tuturnya.

“Jadi kami perintahkan agar namanya kembali dicek, karena jangan sampai hak pilih seseorang hilang, ini baru satu nama, jangan sampai ada kasus lain, itu kemudian yang menjadi perhatian kami di Bawaslu Kota Makassar,” lanjutnya.

Hal ini kata dia, penting dilakukan, lantaran menyangkut hak pilih seseorang.“Untuk tahapan verifikasi faktual, jangan sampai pemilih tidak didatangi, KPU harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer