PORTALMEDIA.ID -- Semua aplikasi platform Meta yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). WhatsApp mendaftar di menit-menit terakhir sebelum batas waktu, yakni sekitar 23.30 WIB Selasa (19/7/2022).
Sedangkan batas waktu pendaftaran di Kominfo yakni Rabu (20/7/2022). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Platform WhatsApp yang terdaftar yakni atas nama “WhatsApp.com” dan “WhatsApp Messenger”
Baca Juga : Ada Semacam Kewajiban Segera Balas Chat, Pengguna WhatsApp Hijrah ke SMS
Facebook dan Instagram terdaftar sebagai PSE lingkup privat pada Selasa (19/7/2022). Keduanya mendaftar atas nama entitas Facebook Singapore PTE.LTD.
Google, TikTok, Telegram, dan Netflix pun sudah terdaftar. Namun, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.
Twitter tercatat belum terdaftar hingga Selasa (19/7/2022). Namun Twitter masih dapat digunakan di Indonesia.
Baca Juga : WhatsApp Bakal Hadirkan Tiga Fitur Keamanan Baru
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftar memang bertahap. “Tahapannya yaitu teguran tertulis, kemudian denda, dan yang terakhir pemutusan akses sementara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022) dilansir Katadata.
Kominfo juga akan memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftar pada Rabu hari ini. Jika belum juga terdaftar, kementerian bakal mulai mengirimkan surat teguran Kamis (21/7).
Apabila tidak juga mendaftar setelah diberi surat peringatan, maka akan denda. Jika masih tak mau mendaftar, Kominfo akan memblokir platform yang bersangkutan.
Baca Juga : Bikin Tato Terinspirasi dari Pesan-pesan WhatsApp, Pasutri Ini Viral di Jagat Internet
“Iya (blokir hanya sementara). Semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara,” kata dia.
“Kalau mereka memperbaharui data atau mendaftarkan, ya kami cabut (blokirnya). Namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar, otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

