0%
Sabtu, 18 Februari 2023 18:27

Tambang Galian C Ilegal Marak di Jeneponto, Pejabat DLH Jeneponto 'Lempar Handuk'

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rahma
Salah satu lokasi tambang galian C yang diduga ilegal berada di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan/Ist
Salah satu lokasi tambang galian C yang diduga ilegal berada di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan/Ist

Bahkan sejumlah pejabat di dinas itu bak buang handuk terkait tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Tambang galian C yang beroperasi tanpa izin belakangan marak ditemukan di Kabupaten Jeneponto. Tambang galian C ini bahkan menjalankan aktivitas usaha secara ilegal di beberapa kecamatan di wilayah itu.

Salah satu tambang galian C ilegal yang keberadaannya dibongkar warga setempat dan tidak memiliki izin adalah berlokasi di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Diketahui ada oknum polisi di Polres Jeneponto yang ikut terlibat.

Kerusakan lingkungan di wilayah itu pun mulai dirasa oleh warga setempat sejak keberadaan tambang ilegal. Sementara belum ada upaya dari pihak pemerintah setempat, dalam hal ini lurah dan camat untuk menelisik lebih jauh legalitas dari pengerukan tanah yang dilakukan di area perkebunan.

Seperti halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini belum bergerak. Bahkan sejumlah pejabat di dinas itu bak buang handuk terkait tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Dinas DLH Jeneponto M. Basuki Baharuddin mengaku belum mengambil langkah terkait penertiban tambang ilegal di Jeneponto, sebab pihaknya masih minim data terkait itu. Ia pun menyarankan agar data-data pasti menyangkut tambang ilegal untuk ditanyakan ke Kepala Bidang (Kabid) I DLH Jeneponto. "Data pastinya silahkan ke Bidang 1 saja di kantor,"terangnya."Sensi dibahas di sini bagusnya ketemu langsung, Senin saya masuk kantor," lanjutnya lagi.

Data-data mengenai tambang galian C ilegal di Jeneponto dikatakannya, sebelumnya telah pernah disetorkan kepada kejakssan, dan aktivis-aktivis lingkungan." Datanya besok saya coba minta, tetapi perasaan saya sudah pernah memberikan ke kejaksaan dan teman-teman aktivis,"katanya.

Terpisah, Kepala Bidang I DLH Jeneponto, Amir Lallo menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2021-2022, hanya satu tambang galian C yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga, ketika ditemukan ada tambang galian C yang baru beroperasi di luar itu, maka dipastikan aktivitas itu ilegal.

"Cuman satu yang ada rekomendasinya dari DLH Jeneponto yaitu pertambangan Sirtu di Pokobulo, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, pengelolahnya Budiman dari CV. Satria Maju Perkasa, kemungkinan yang lain langsung di PTSP," bebernya.

 Amir Lallo mengaku, terkait pendataan dan penertiban tambang ilegal tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab menurutnya hal ini di luar dari wewenang dan tanggung jawabnya."Kalau bidang ku, usaha yang ada rekomendasinya, bukan bidang ku, ada di bidang 4. Silahkan konsultasi langsung saja," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang 4 DLH, M. Nur Gonca juga ikut 'buang handuk'. Ia mengaku tidak mengetahui dan menangani masalah aktivitas tambang ilegal."Bukan saya yang tangani, kalau izin itu di Bidang 1" kata M. Nur Gonca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar