0%
Selasa, 21 Februari 2023 18:41

Sebut Tak Punya Kewenangan, DLH Jeneponto Tak Bernyali Lawan Tambang Ilegal

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rahma
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, M. Basuki Baharuddin. (IST).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, M. Basuki Baharuddin. (IST).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi menyebutkan, penertiban tambang galian C tersebut merupakan domain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus melakukan penertiban sejumlah tambang galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi menyebutkan, penertiban tambang galian C tersebut merupakan domain Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  setempat. Sehingga andil pemerintah dibutuhkan untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan penertiban.

"Sebenarnya ini tugas lingkungan hidup. Saya selalu menghubungi melalui sambungan telepon, tapi mungkin sibuk.  Nanti setelah saya tertibkan baru saya serahkan ke dia untuk di penegakan hukum," kata AKP Supriadi belum lama ini.

Meski demikian, Supriadi tak mempersoalkan pihak Dinas Lingkungan Hidup yang menurutnya abai membangun koordinasi dengan pihak kepolisian terkait aktivitas tambang. Yang  terpenting seluruh aktivitas tambang di wilayah itu memiliki izin saat pihaknya memintai dokumen bukti legal dari pemerintah.

"Nanti kita lihat apakah setelah saya tertibkan, mudah-mudahan mereka ini semua ada dokumen izinnya, kalau tidak ada yah apa boleh buat. Kalau dia operasi yah kita lakukan penegakan hukum," tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto M Basuki Baharuddin mengaku hanya sembilan tambang galian C yang mempunyai izin. "Sampai hari ini data ini mulai dari tahun 2017-2022 itu ada sembilan penambang di Jeneponto yang berizin," kata M. Basuki Baharuddin saat ditemui Portamedia.id diruang kerjanya, Senin, (20/2/2023) kemarin.

Mantan Camat Binamu ini mengaku tak punya kewenangan untuk menutup tambang galian C yang beroperasi secara ilegal. "Hanya itu saja, haya sebatas untuk mengarahkan kalau kita temukan ada penambangan di luar daripada berizin," ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Alimuddin Kadi mengatakan hanya tambang yang memiliki izin masuk dalam daftar pengawasan DLH. "Diminta tidak diminta tetap kita awasi sesuai undang-undang, semua yang ada izinnya saja, yang tidak izin yah tidak," ungkapnya.

Sedangkan, tambang yang tak berizin itu diluar pengawasan pihak DLH. Menurutnya, pihaknya tak mungkin mendatangi satu persatu desa untuk mencari tahu mana-mana saja tambang yang punya dokumen.

"Oh tidak ada, kami dari sini tidak ada kewenangan untuk mau cek semua desa-desa di wilayah Kabupaten Jeneponto, saya mau cari bahwa ini berizini, yang jelas yang kami awasi adalah yang punya izin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer