0%
Rabu, 22 Februari 2023 17:05

Baru Lima Daerah di Sulsel yang Susun Perda Kemudahan Investasi

Editor : Redaksi
Perumusan Dukungan Perda PIKID
Perumusan Dukungan Perda PIKID

Yang sangat penting dalam melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi adalah percepatan investasi, serta kepastian hukum dalam dunia investasi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemprov Sulsel terus mendorong kabupaten kota di Sulsel untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID). Saat ini, baru lima daerah di Sulsel yang sementara proses penyusunan perda ini. Masing-masing, Kabupaten Kepulauan Selayar, Pinrang, Wajo, Luwu Timur, dan Takalar.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Perumusan Dukungan Perda PIKID, yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Rabu, 22 Februari 2023. Dalam rapat ini, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membahas soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPPTSP) se-Sulsel, Rabu, 22 Febuari 2023.

Andi Aslam menjelaskan, hampir semua daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk mendukung percepatan invetasi dan pertumbuhan ekonomi, daerah mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga : Direkomendasikan KPK, Provinsi Kalteng Kaji Banding Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sulsel

Menurut Andi Aslam, di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel ada Perdanya masing-masing. Hanya, karena itu digunakanlah undang-undang yang mengarah pada kemudahan berusaha, dan pada akhirnya memacu percepatan kemajuan berinvestasi. Namun di posisi lain, dibutuhkan kepastian hukum.

"Termasuk Peraturan Gubernur sudah on proses di Sulsel dengan satu prosedur dengan proses yang tidak terlalu lama di Sulsel," jelas Andi Aslam dalam sambutannya, mewakili Gubernur Sulsel.

"Sehingga dunia usaha dan invetasi di Sulawesi Selatan memiliki kepastian, karena kita sama-sama paham bahwa salah satu strategis, yang sangat penting bagi kita dalam melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi adalah percepatan invetasi, serta kepastian hukum dalam dunia invetasi," lanjutnya.

Baca Juga : Hannover Messe 2023, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Investasi

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latif, mengatakan, semua pihak berkumpul membahas perkembangan Undang-undang Cipta Kerja yang masuk menjadi Perpu.

"Tapi kita tahu semua belum di ketok, sehingga sekarang menjadi tanda tanya. Tapi apapun yang terjadi Pak Gatot (Perwakilan Menteri Investasi RI) katakan kita harus bikin perumusan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mencatat dari 24 kabupaten kota se-Sulsel, baru lima daerah yang memiliki PIKID. Sementara masih ada 19 daerah yang belum memiliki PIKID.

Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Kejuaraan Basket Korpri 2023 Zona Indonesia Timur

"Lima kabupaten sudah punya PIKID, jadi masih ada 19 kabupaten kota yang belum punya PIKID. Jadi mesti ada perumusan hukum untuk PIKID ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar