PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, ia dijatahi sanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip liputan6, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada Euntuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.
Baca Juga : Dandim 1405 Parepare Bacakan Amanat Serentak Panglima TNI di Puncak Perayaan HUT TNI ke 78
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujarnya.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.
Selama dijatahui sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Karena, sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.
Terima Putusan
Baca Juga : Polrestabes Makassar Irit Bicara soal Kasus Arisan Online yang Diduga Didalangi Brimob
Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News