PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja untuk keperluan medis. DPR menilai masih ada jalan lain untuk hal ini.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan masih ada satu cara yang dapat ditempuh, yakni lewat legislative review, meskipun putusan MK telah menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait ganja medis untuk kesehatan.
Ia menjelaskan, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis. Putusan tersebut hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
"Jalan lain itu legislatif review, ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip republika, Rabu (20/7/2022).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri memang ingin merelaksasi aturan ganja medis untuk kesehatan. Namun harus diikuti dengan aturan yang sangat ketat dan tak ada hubungannya dengan ganja sebagai rekreasi.
"Kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ujar Arsul.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Sementara itu, revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III. Sejumlah fraksi memang mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
"Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini 'Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan'," ujar Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News