0%
Senin, 27 Februari 2023 19:33

BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian kepada Nelayan di Kabupaten Sinjai

Editor : Gita Oktaviola
BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian kepada Nelayan di Kabupaten Sinjai
ist

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal saat melaut. Penyerahan ini bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sinjai yang ke-459.

PORTALMEDIA.ID, SINJAI - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai, kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris nelayan yang meninggal saat melaut.

Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  kepada ahli waris Herman Nelayan Kabupaten Sinjai penerima bantuan subsidi iuran dari Pemda Sinjai atas nama Nurwahidah Usman senilai total Rp169 juta dengan rincian Rp70 juta santunan meninggal, Rp99 juta bantuan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai ke jenjang Perguruan Tinggi (PT).

Penyerahan di berikan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), di acara pungcak peringatan Hari Jadi Kabupaten Sinjai yang ke-459.

Baca Juga : Nelayan Asal Takalar Tewas Tersambar Petir di Perairan Pulau Kodingareng

Pada penyerahan santunan tersebut Bupati didampingi oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Ishak. Bertempat di halaman Rumah Jabatan Bupati. Senin (27/02).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Ishak, menjelaskan bahwa Herman merupakan Nelayan asal Desa Panaikang Kecamatan Sinjai Timur.

Ia kaata Ishak, mengalami kecelakaan saat sedang menangkap ikan di perairan Kabupaten Selayar. Kapal yang dia gunakan terhantam ombak dan menyebabkan korban tenggelam dan meninggal dunia.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

"Harapannya dengan adanya santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan. Dan semoga seluruh nelayan di Kabupaten Sinjai juga mendaftarkan dirinya di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebab, resiko kerja bisa terjadi dimana dan kapan saja. Hanya dengan Rp16.800,-/bulan nelayan dan pekerja informal lainnya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar