0%
Rabu, 01 Maret 2023 10:30

Rafael Alun Tak Bisa Mengundurkan Diri Begitu Saja

Editor : Azis Kuba
Rafael Alun Tak Bisa Mengundurkan Diri Begitu Saja
ist

Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangka

PORTALMEDIA.ID -- Belakangan ini, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi terkenal. Ia adalah seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan merupakan ayah dari Mario Dandy. Kekayaan Rafael menjadi perhatian publik karena sering dipamerkan oleh Mario Dandy di media sosial.

Media sosial milik Mario Dandy yang memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti Harley hingga Jeep Rubicon menjadi sorotan setelah ia melakukan penganiayaan terhadap David yang mengakibatkan korban koma.

Akibatnya, Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengumumkan pengunduran dirinya melalui surat terbuka sebagai tanggapan atas kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya.

Baca Juga : Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari

Pada saat yang sama, Rafael sedang menjalani pemeriksaan, termasuk mengenai harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

Lalu bagiamana sebenarnya aturan PNS mundur?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai aturan pengunduran diri ASN saat terlibat dalam sebuah pemeriksaan. Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri atau dikenal umum dengan istilah pengunduran diri.

"Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan," tulis akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Baca Juga : Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang

BKN menegaskan bahwa ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS, maka permintaan pengunduran dirinya akan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar