0%
Rabu, 01 Maret 2023 10:30

Rafael Alun Tak Bisa Mengundurkan Diri Begitu Saja

Editor : Azis Kuba
Rafael Alun Tak Bisa Mengundurkan Diri Begitu Saja
ist

Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangka

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara. Akibatnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatannya dan meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksanya.

"Permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," tulis BKN.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c. Serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Baca Juga : Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut telah diterima untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

"DJP telah menerima secara resmi surat pengunduran diri sdr. RAT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (28/2).

Dalam surat tersebut, Rafael menyatakan bahwa ia akan mengikuti prosedur pengunduran diri yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, ia juga berjanji akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga : Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata dia.

Tak hanya itu, dia juga berjanji akan manut dalam proses hukum yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo. "Dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata dia.

Mengakhiri surat terbukanya, Rafael kembali meminta maaf dan mengharapkan pemaafan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Mario Dandy.

Baca Juga : KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi hingga USD 90 Ribu

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar