PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David, anak pengurus PP GP Ansor terungkap. Belakangan diketahui Mario Dandy pernah mengancam akan menembak Dandy.
Fakta baru tersebut disampaikan oleh rekan ayah David, Alto, melalui akun Twitter miliknya @altoluger. Cuitan berisi fakta baru ini juga telah di re-tweet ulang oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
Alto mengaku sudah melakukan pemeriksaan alat komunikasi yang digunakan David. Hasilnya ditemukan bukti digital forensic Mario Dandy mengancam akan menembak David.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
"Dari bukti digital forensic, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Meski demikian Alto tidak menjelaskan lebih rinci, kapan waktu tepatnya Mario mengancam akan menembak David.
Lewat akun Twitter miliknya, Alto membeberkan bukti digital forensic lainnya, terungkap AG dan para tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas, berkali-kali mengajak David untuk bertemu.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Selama berkali-kali pula David berusaha menghindari pertemuan dengan AG dan para tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ia juga sempat meminta agar AG mengembalikan kartu pelajar miliknya lewat jasa antar barang ojek online.
"Ketahuan berapa kali David berupaya untuk deeskalasi, menghindar dari pertemuan dengan para tersangka di tanggal 20 Februari kemaren. Komunikasi digital 20 Februari dimulai pada pukul 3:57 PM n selesai pukul 7:18 PM," ungkapnya.
Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak
Kekinian polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News