0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 02 Maret 2023 09:29

Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Editor : Azis Kuba
Richard Eliezer
Richard Eliezer

keberanian untuk menolak perintah yang salah, ini tentunya yang harus dicontoh bagi seluruh anggota

PORTALMEDIA.ID -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berharap bahwa keberanian Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya.

Diketahui Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J adalah justice collaborator atau seseorang yang berperan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi tentunya nilai keberanian menyampaikan kejujuran, keberanian untuk menolak perintah yang salah, ini tentunya yang harus dicontoh bagi seluruh anggota, sehingga kemudian ke depan kita betul-betul bisa menjaga nilai-nilai tersebut,” kata Kapolri di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Kapolri mengungkapkan bahwa meskipun Richard terbukti bersalah karena terlibat dalam penembakan Yosua, banyak pihak menganggapnya sebagai simbol keberanian dalam mengungkapkan kebenaran. Keberanian Richard dalam menjadi justice collaborator perlu dihargai.

“Kita melihat bahwa nilai-nilai kejujuran yang ada pada seorang Richard, prajurit dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, tapi dia menjaga, dan itu bagi kita, integritas dia seperti itu tentunya harus kita hargai,” ucapnya.

Polri memberikan kesempatan kepada Richard untuk tetap menjadi anggota polisi. Menurut Sigit, jika Richard kembali menjadi polisi aktif, diharapkan dia dapat menjaga dan menularkan nilai integritasnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” imbuhnya.

Richard Eliezer telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, Richard Eliezer juga menghadapi sidang etik dari Polri dan mendapatkan sanksi demosi selama setahun. Beberapa pertimbangan yang meringankan vonis dan sanksi yang diberikan adalah karena statusnya sebagai justice collaborator serta pengampunan dari keluarga korban.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama atasannya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Terdakwa lainnya dalam kasus itu juga telah mendapatkan vonisnya. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis hukuman mati. Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi, divonis dengan pidana 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar