PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak menelusuri dugaan harta kekayaan yang tak wajar milik mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
KPK telah memanggil Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu untuk meminta klarifikasi atas dugaan harta kekayaan yang tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) Rafael yang tercetat senilai Rp56,1 miliar.
Setelah mendalami dugaan itu, KPK menyatakan menemukan indikasi geng atau kelompok tertentu di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Riwayat Karier Beririsan
Dugaan adanya geng tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai memanggil Rafael Alun.
Pahala menambahkan, geng yang dimaksud adalah sekumpulan orang di Kementerian keuangan yang saling berhubungan satu sama lain karena punya riwayat karier atau pendidikan yang beririsan.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Sebab, menurutnya orang-orang yang bekerja di sektor keuangan, seperti Rafael dan gengnya, memahami betul dan cukup lihai dalam menerapkan cara-cara mengalirkan dana.
Sementara itu, pola yang akan disoroti KPK di antaranya adalah seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, seperti yang disebutkan Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meski begitu, KPK tetap akan mendalami dugaan adanya geng di internal Ditjen Pajak itu, dengan akan memanggil orang-orang yang diduga ada dalam lingkaran geng Rafael Alun di Kemenkeu.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan dengar juga ada gengnya tapi kita kan perlu tahu polanya," lanjutnya.
Anggota DPR RI Tanggapi Geng Rafael
Dugaan adanya 'geng' Rafael di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
Menurut dia, orang-orang yang diduga tergabung dalam geng Rafael merupakan sekumpulan oknum.
"Korupsi atau penyimpangan hanya bisa terlembagakan menjadi pola atau aturan main. Apabila dilakukan bersama-sama, atau kerja sama sejumlah mata rantai dalam proses pelayanan kepada wajib pajak. Jadi geng di sini maksudnya oknum-oknum yang bekerja sama tersebut," kata Hendrawan Supratikno.
Hendrawan juga mengungkit adanya istilah lembaga 'basah’ yang dinilai telah lumrah dengan sejumlah permainan yang tidak jujur.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Di lembaga-lembaga yang dipersepsi 'basah' (lucrative), masalah kongkalikong, memang sering terjadi. Itu sebabnya fungsi kontrol internal dengan parameter terukur harus secara ketat diberlakukan. Ini menentukan integritas dan akuntabilitas lembaga," ujarnya.
Ia juga berpesan pada KPK agar bekerja sesuai dengan kewenangannya. Hal ini diperlukan agar citra Lembaga Kemenkeu tidak rusak, hanya karena adanya dugaan harta pegawainya yang tidak bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News