PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- PT Musafir Mumtaz Utama yang tergabung dalam Travel Konsorsium La Ilaha Illallah Group digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar oleh pasangan suami istri (Pasutri), usai batal berangkat haji.
Pasutri calon jemaah harus tabah gagal berangkat haji tiga tahun lamanya karena diduga menjadi korban penipuan pihak travel penyelenggara haji dan umroh di Kota Makassar. Mirisnya uang tak kunjung dikembalikan pihak travel.
Ratna Amir (51) mengaku kesal lantaran merasa tertipu usai mendaftarkan diri bersama sang suami bernama Muh Ichsan di Travel Konsorsium La Ilaha Illallah pada 2019 lalu. Pasalnya, sampai dengan memasuki tahun 2023 tidak ada kejelasan untuk pemberangkatan keduanya.
Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara
Ratna menjelaskan, awalnya ia bersama suami yakin mendaftar sebagai calon jemaah haji plus di travel tersebut pada 2019, lantaran direkomendasikan rekannya sendiri yang bekerja di PT Musafir Mumtaz Utama yang dinaungi Travel Konsorsium La Ilaha Illallah Group bernama Rosalinda Sukma. Rekannya itu diketahui memegang jawabatn sebagai Ketua Program Haji Plus di sana.
"Awalnya saya punya teman di situ namanya Ibu Rosalinda, saya terpikat masuk travel itu untuk haji plus karena saya anggap dia teman, saya sempat tanyakan apakah travel ini bagus katanya bagus, saya pikir juga teman ada yang mengawasi dana kami di dalam. Akhirnya saya daftar," kata Ratna kepada awak media saat ditemui di bilangan Jalan Bontolempangan, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023).
Ranta menjelaskan, setelah mendaftar berdua bersama dengan suami, dirinya lalu diminta untuk menyetorkan uang yang nilainya Rp 340 juta. Saat itu, Ratna melakukan pembayaram secara bertahap hingga mencapai 50 persen pembayaran agar bisa mendapatkan jadwal pemberangkatan di tahun 2020.
Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas
Ia lalu menyetorkan pertama kali sebanyak Rp50 juta, lalu disusul Rp50 juta lagi di tahap kedua. Pembayaran itu dilakukan pada tanggal 12 dan 23 Desember 2019.
Belum genap 50 persen dari total harga yang harus dibayarkan, Ratna kemudian dimintai lagi sisanya Rp70 juta untuk segera diselesaikan agar ia dengan suami bisa berangkat di tahun itu juga.
"Saya setor ke teman semua sampai Rp170 juta. Bertahap, Rp50 juta dulu, lalu Rp50 juta lagi, dan terakhir Rp70 juta. Biaya haji plus kan 170 per orang, disuruh selesaikan 50 persen. Jadi saya setor ke rekening Rosalinda, formulir tidak ada saat itu karena kan teman jadi saya percaya," kata dia.
Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis
Usai menyelesaikan pembayaran, harapan Ratna untuk berangkat harus pupus, pasalnya pandemi Covid-19 melanda dunia. Pihak travel pun menjanjikan Ratna akan berangkat apabila nantinya pandemi sudah mulai mereda dan ibadah haji kembali bisa dilaksanakan.
Seiring berjalannya waktu mulai dari 2021 hingga 2022 dimana haji sudah bisa dilaksanakan Ratna terus mempertanyakan kepastian untuk keberangkatan dirinya dengan suami. Namun, travel hanya terus berjanji tanpa kepastian yang jelas kapan keduanya bisa berangkat.
Keraguan Ratna terhadap travel tersebut akhirnya muncul. Ia pun meminta agar uang yang sudah disetorkan agar dikembalikan saja dan keduanya tidak lagi mau berangkat menggunakan jasa Travel Konsorsium La Ilaha Illallah.
Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan
"Depag (Departemen Agama) kan bilang waktu itu sudah bisa berangkat, nah saya tidak kunjung dapat kepastian kapan. Jadi saya bilang mau mengundurkan diri, dia (Rosalinda) bilang kalau begitu bikin surat pengunduran diri dan saya buatlah," akunya.
Dalam perjalanannya, pengembalian uang milik pasutri tersebut juga dijanjikan dilakukan secara bertahap. Sebagai mana proses penyetoran yang juga dilakukan pada saat pendaftaran.
Duit Rp50 juta ditambah dengan Rp50 juta lagi akhirnya dikembalikan pada bulan Agustus dan September tahun lalu. Sementara sisanya akan diselesaikan paling lambat bulan November tahun ini.
Baca Juga : Dilapor Kasus Penipuan, IRT di Enrekang Sulsel Sebut Jadi Korban Kriminalisasi Hukum
Sayangnya, sampai dengan saat itu tiba, pengembalian sisanya tidak kunjung dilakukan. Hingga Ratna beranggapan kalau dirinya telah ditipu oleh pihak travel tersebut.
"November tidak ada lagi, dijanjikan lagi saya. Minta waktu lagi sampai 19 Desember. Pas 19 Desember dijanjikan lagi tanggal 21. Setelah itu saya datang ke kantor travelnya untuk protes, namun tidak ada solusi," ucapnya.
"Akhirnya saya melalui kuasa hukum saya, memberikan somasi tanggal 10 Januari agar uang tersebut dikembalikan. Kami lama menunggu jawaban, tapi tidak kunjung dikembalikan," tambah Ratna kesal.
Kesal dengan sikap pihak travel, akhirnya Ratna didampingi pengacaranya dari Firma Hardodi Law mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar akhir Januari 2023 lalu. Tergugat adalah Roslinda dkk selaku penanggung jawab Travel Konsorsium La Ilaha Illallah.
Gugatan dibuat Ratna sebagai korban dugaan penipuan atau wanprestasi oleh pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah tertanggal 24 Januari 2023. Lalu kemudian persidangan mulai berjalan sampai sekarang.
Kuasa hukum Ratna, Baso Faisal, mengungkapkan sidang telah berjalan empat pekan lamanya. Sidang terakhir kali digelar kemarin dengan agenda pembuktian.
Ia menyebut, sebelumnya pada tiga kali sidang dengan agenda pembacaan gugatan hakim telah meminta untuk pihak penanggung jawab hadri. Namun, itu tidak pernah terjadi.
Tergugat yang seharusnya adalah penanggung jawab travel hanya pernah diwakilkan pegawai dan kuasa hukumnya. Namun, saat itu hakim terus menolak.
"Permasalahan hukumnya di sini tergugat PT Muzafir Muntaz di bawah nauangan Travel Konsorsium La Ilaha Illallah pernah melakukan wanprestasi dikarenakan telah melakukan perjanjian haji plus dengan klien kami pada 2019, kemudian dijanji mendapatkan kursi (diberangkatkan) 2021, belum kunjung trealisasi. Disitulah kemudian wanprestasi," ungkapnya.
"Sampai pada pengembalian disitu juga terjadi wanprestasi kedua. Uang yang dikembalikan baru Rp100 juta sampai sekarang. Selebihnya ini yang belum ada, hanya dijanji-janji terus hingga akhirnya klien kami memutuskan untuk menggugat pemilik travel," sambungnya.
Lanjut Baso membeberkan, sebelumnya pada bulan Januari 2023, pihaknya memang juga sudah menyampaikan somasi namun tidak ada etikad baik dari pihak travel.
"Makanya kami masukkan gugatan. Sampai sekarang pun sidang keempat tergugat tidak ada etikad baik karena belum menghadiri sidang. Kerena agendanya (sidang) hari ini adalah pembuktian. Kemungkinan minggu depan sudah masuk putusan," imbuhnya.
Saat berusaha dikonfirmasi, pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah tidak memberikan responds. Begitupun dengan Rosalinda Sukma selaku ketua program di travel tersebut, yang coba dihubungi melalui sambungan telepon, tidak menjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News