0%
Kamis, 02 Maret 2023 19:54

Camat Bingung Ditanya Alasan Kembalikan Uang di Kasus Honorarium Fiktif saat Hasil Audit Belum Keluar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
 Suasana sidang perkara honorarium fiktif Satpol PP Makassar/Ist
Suasana sidang perkara honorarium fiktif Satpol PP Makassar/Ist

Saksi-saksi yang dihadirkan pun adalah mantan camat yang mengembalikan uang dalam kasus ini.

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR - 11 orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/2/2023).

Saksi-saksi yang dihadirkan pun adalah mantan camat yang mengembalikan uang dalam kasus ini. Dalam sesi pertama ada 6 saksi yang dimintai keterangan masing-masing Muh Thahir Rasyid, A. Pangeran Nur Akbar, Fadly Wellang, Edwar Supriawan, Harun Rani dan Juliaman.

Sementara pada sesi kedua, ada Andi Unru, Ibrahim Chaidar Said, Hasan Sulaiman, Hamri Haiya dan Aulia Arsyad.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

Saat sesi pertama sidang berlangsung, Kuasa Hukum Iman Hud, Abdul Goffur mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Salah satunya terkait proses saksi melakukan pengembalian uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Kan tadi bapak bilang diperiksa dua kali. Apakah pemeriksaan terakhir itu langsung disuruh kembalikan uang kerugian negara?," tanya Goffur kepada saksi Fadly Wellang dalam sidang.

Pernyataan itu pun kemudian dijawab oleh Fadly Wellang. Dia menyampaikan bahwa pengembalian uang kerugian negara baru dilakukan pada bulan November (2022).

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Saat itu, seluruh camat yang tugas pada periode tersebut dikatakan dikumpulkan oleh penyidik Kejati Sulsel lalu kemudian dipanggil satu per satu ke depan untuk diperlihatkan berapa kerugian negara yang mereka harus ganti.

"Kami bersatu (disatukan di suatu tempat) baru dipanggil maju ke depan. (Disampaikan) Bahwa inilah yang harus dikembalikan nanti," tutur Fadly Wellang.

Mendengar hal itu, Goffur kemudian kembali bertanya pada saat camat-camat dikumpulkan oleh penyidik Kejati Sulsel hasil audit apa yang diperlihatkan. Mengingat hasil audit resmi baru dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulsel per tanggal 1 Desember 2022.

"Ada tidak hasil audit diperlihatkan pada saat itu. Yang diperlihatkan itu apa, hasil catatan, coret-coret atau apa saja?," tanya Goffur.

Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis

Mendengar hal itu, para saksi pun semuanya terdiam dan tak menjawab pertanyaan Goffur. "Jadi kalau disuruh kembalikan uang Rp1 miliar saat itu, dikembalikan juga," lanjut Goffur.

Goffur yang kembali diwawancara awak media menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka ditingkat Kejaksaan, ada hal yang ganjil. Dimana pada saat penetapan yang dilaksanakan bersama dengan penahanan tersangka, hasil audit resmi belum ada.

"Hasil dakwah JPU itu bahwa kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulsel dikeluarkan 1 Desember 2022. Sementara pak Iman Hud (terdakwa) ditetapkan tersangka di 13 Oktober 2022 dan ditahan saat itu juga. Sementara kan hasil audit itu belum keluar," ujar Goffur.

Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

"Termasuk dari hasil pemeriksaan mantan camat kemarin, camat mengembalikan di bulan November, pertanyaan yang diperlihatkan kepada camat untuk mengembalikan uang kerugian negara itu hasil apa?," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar