PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan atas anak pimpinan GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ia adalah seorang perempuan berinisial AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki dalam jumpa pers, dikutip dari kumparan, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga : Harga Turun Rp100 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Belum Laku
Ia menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.
Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Ada pun dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.
"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga : Dilelang, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga hingga Rp 109 Juta
Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.
Untuk diketahui, David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
Peristiwa penganiayaan tersebut juga direkam oleh teman Mario, Shane Lukas. Hal ini dilakukannya atas perintah Mario.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga : Pertama Kali! David Ozora Terlihat Tersenyum setelah Sadar dari Koma
Shane yang turut merekam juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News