PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Polsek Tamalanrea mengamankan pria bernama Abdul Kadir usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik salah seorang pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berusia 34 tahun itu dibekuk petugas di kediamannya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan VIII, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (2/3/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Jeriady mengatakan, aksi curanmor itu dilakukan Kadir dengan memanfaatkan kecerobohan korban yang tidak sengaja meninggalkan kunci kendaraannya di parkiran depan sekolah.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur
"Pelaku ini berprofesi sebagai tukang bentor yang sering mangkal di depan sekolah, saat itu korban kan terlambat lalu memarkir kendaraannya secara buru-buru hingga lupa mencabut kuncinya," kata Jeriady dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023) pagi.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas pun melakukan pendalaman dengan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi. Hingga polisi pun berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Diamankan di rumahnya beserta barang bukti kendaraan milik korban yang disembunyikan. Motor korban belum sempat dijual oleh pelaku," ungkapnya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di 24 TKP
Akibat perbuatannya Abdul pun bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan terancam kurungan penjara kurang lebih 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News