PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar, sepertinya belum memperlihatkan niat baik dan bertanggung jawab atas peristiwa dugaan salah suntik yang menimpa bayi berusia 51 hari berinisial AF pada Selasa (28/2/2023) hingga meninggal dunia.
Pihak RSUD Labuang Baji sampai sekarang belum mendatangi kediaman orang tua korban yang berada di Dusun Macini Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Si Ibu bayi, Miranti (29) mengaku siap menempuh jalur hukum sebab pihak rumah sakit dinilai tak menunjukkan iktikad baik.
Baca Juga : RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel
"Ada kalau mereka (pihak rumah sakit) tidak mau datang kesini untuk klarifikasi langsung," kata Miranti kepada Portalmedia.id belum lama ini.
Kata dia, jangankan mendatangi rumahnya, ungkapan mintaan maaf pun tidak disampaikan oleh pihak RSUD Labuang Baji Makassar.
"Belum ada, cuma di situ ada klarifikasinya bilang turut berduka cita atas meninggalnya AF, dia cuma bilang begitu," ucapnya.
Dia mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada sang suaminya. Sebab, kata dia, kematian anaknya terdapat keganjalan.
"Intinya kalau memang ini dokter mau bertanggungjawab dia harus datang ke sini langsung, karena banyak bukti," terangnya.
Oleh karena itu, ia menduga bahwa kematian anak ketiganya tersebut merupakan korban malpraktik.
Baca Juga : Ringankan Beban Keluarga Bayi AF, RSUD Labuang Baji Makassar Bantu Ambulans Gratis
"Iya, korban malpraktik. Karena pendarahan terus, dia tahu kurang HB (Hemoglobin)-nya karena tidak langsung dikerja, didiamkan saja, meraka bilang tindis saja ini kapas, kapas penuh darah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News