PORTALMEDIA. ID, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mencopot pegawai pajak. Kali ini Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto diberhentikan dari jabatannya.
Pencopotan ini buntut gaya hidup mewah yang hedonis dan kerap dipamerkan Eko di media sosial, kemudian viral di tengah kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko hingga muncul keputusan Eko dicopot.
Baca Juga : Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp26,75 Triliun
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto Jumat (3/3), dikutip di CNN.
Nirwala menambahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga : Trenggono Ungkap Dana Kementerian KKP Sebesar Rp501 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Eko menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan dan harta Rp56 miliar yang dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sorotan muncul setelah ia terciduk netizen kerap memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.
Aksi pamer harta dan kemewahan tersebut ditunjukkan Eko melalui akun instagram miliknya @eko_darmanto_bc yang kini telah dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News