PORTALMEDIA.ID, GOWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menitip dana pengembalian penerimaan ‘fee’ dari 104 kepala desa sebesar Rp2.404.400.000 ke BRI Cabang Gowa, Jumat (3/3/2023).
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan penyerahan itu sebagai dana titipan Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah desa yang kini persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dana pengembalian ‘fee’ dititip sementara di BRI Cabang Gowa sampai kasus ini ada penetapan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah persidangan selesai maka dana tititpan itu akan disetorkan langsung ke kas negara," ujar Yeni kepada wartawan selepas penyerahan dana, Jumat.
Masih ada 17 Kades yang Belum Kembalikan Dana Korupsi
Baca Juga : 5 Kades di Bantaeng Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Berikut Nama-namanya
Yeni menjelaskan saat ini baru 104 dari 121 kepala desa yang mengembalikan dana. Artinya masih ada 17 mantan kades yang belum menyetor sudah tidak lagi menjabat bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
"Namun kami tetap mengimbau kepada mereka yang mantan kepala desa yang menerima fee itu agar mengembalikan saja dengan kesadaran sendiri. Terkait sanksinya terhadap mereka yang belum kembalikan itu tergantung pada putusan persidangan nanti,” katanya.
Dikatakan Yeni, jumlah total dana fee yang harus dikembalikan para kepala desa itu mencapai Rp 2.074.400.000. Namun yang disetorkan Kejaksaan ke rekening titipan di Bank BRI sebanyak Rp 2.404.400.000.
Baca Juga : Gandeng Bupati se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
"Jumlah ini naik disebabkan salah satu terdakwa kasus korupsi tersebut yakni MA telah mengembalikan Rp 330 juta dari total dana yang dinikmati sebesar Rp 1.132.749.000," sebut Yeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News