PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini telah melimpahkan berkas perkara kasus penembakan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang diotaki oleh Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Berkas perkara kasus itu pun kini sementara dalam pemeriksaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas Perkaranya sudah ke JPU untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formal maupun materil. Kalau JPU nilai belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk,"jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada Portalmedia melalui sambungan seluler, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi
Sekedar diketahui, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengungkapkan, satu tersangka yang bernama Sahabuddin dilepas lantaran berdasarkan pemeriksaan ia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu.
"Hasil pendalaman kita ternyata, dalam perkara penembakan tersebut satu orang ini tidak terlibat langsung, jadi dia terpisah tidak ada kaitannya dengan perencenaan dan terjadinya eksekusi," jelas Budi kepada wartawan.
Kata Budi, peran Sahabuddin hanya melemparkan telur kekediaman Najamuddin Sewang dan tidak menimbulkan kerugian. Diketahui, pelemparan telur itu merupakan aksi dugaan santet yang dilakukan Iqbal Asnan.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya
"Dia peran hanya melempar sesuatu (telur) tapi tidak mengakibatkan kerugian atau korban meninggal," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian Najamuddin Sewang akhirnya diungkap pihak kepolisian. Sosok eksekutor petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang tersebut merupakan anggota polisi. Bahkan senjata api didapatkan dari online dan ternyata dari jaringan teroris.
Atas kasus itu, pihak kepolisian menetapkan 5 orang tersangka S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.
Baca Juga : Wajib Tahu, Urus SKCK di Polrestabes Makassar Harus Terdaftar BPJS Kesehatan
Polisi menyebut tersangka MIA berperan sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News