PORTALMEDIA.ID, MAKASSA - Seorang pria bernama Ridha Tahir ditetapkan sebagai tersangka usai jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Merasa proses hukumnya yang ganjil pria berusia 36 tahun itu meminta bantuan hukum dengan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Saya ini ingin meminta bantuan hukum atas kejadian yang saya alami, di mana saya sendiri sebagai korban dinyatakan sebagai tersangka, saya merasa tidak adil, sehingga saya ke sini ke lembaga hukum," kata Ridha kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM
Dari informasi, aksi pengeroyokan terhadap Ridha Tahir ini terjadi di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada 18 Februari lalu. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas Ridha Tahir dikeroyok belasan pria dengan tangan kosong hingga benda tumpul.
Akibat pengeroyokan itu, Ridha Tahir sempat dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) akibat luka yang dideritanya.
"Saya korban pengeroyokan, saya dibuang di got, dihantam batu juga," ucap Ridha.
Baca Juga : Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Gowa, 5 Pelaku Diamankan Polisi
Penjelasan Polisi
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini yang menangani kasus tersebut angkat bicara. Menurutnya penetapan tersangka terhadap Ridha Tahir sudah sesuai peraturan.
Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Tamrin menjelaskan, sebelum Ridha Tahir dikeroyok, Ridha terlibat perkelahian oleh salah satu dari pelaku pengeroyokan hingga berujung saling lapor.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Melonjak, Mayoritas Korban Anak-Anak
"Untuk video yang beredar itu kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pelaku kasus pengeroyokan, namun demikian rangkaian kejadian tersebut sebelumnya itu terjadi perkelahian itu di mana korban berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan sehingga mereka saling lapor," kata Tamrin kepada awak media.
Tamrin juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap Ridha Tahir. Mereka pun dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara, untuk perkara saling lapor Ridha Tahir dan penetapan tersangka bakal disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang perkelahian.
Baca Juga : Penjaga Kosan Cabuli Tiga Bocah di Semak-semak
"Untuk kasus pengeroyokan ada 6 orang diamankan, yang rangkaian perkelahian sudah naik sidik karena saling lapor, ditetapkan tersangka keduanya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News