0%
Selasa, 07 Maret 2023 21:24

Soal Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Tak usah Dibesar-besarkan !

Penulis : Gita Oktaviola
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Ali menganalisis tindakan yang dilakukan sekelompok partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta hanya akal-akalan untuk merusuh dan mengganggu opini publik.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi Unhas, Ali Armunanto menanggapi isu penundaan Pemilu yang mengundang pro dan kontra di tengah khalayak. Kataya, itu hanya settingan untuk menggiring opini masyarakat.

Saat dikonfirmasi portalmedia.id, ia menyampaikan ketidakmungkinan penundaan pemilu. Sebab, penetapan pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 1945.

"Jadi, kalau ditanya seandainya ditetapkan. saya rasa itu tidak akan terjadi. Tidak ada alasan untuk menunda pemilu. Gugatan yang dilakukan oleh peserta tidak lolos itu, tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menunda pemilu , karena pemilu sendiri telah ditetapkan dengan UU 45 dan regularitasnya sudah diatur," jelasnya saat dihubungi via telepon.

Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan

Selanjutnya, ia menjabarkan kondisi yang saat ini tidak mendukung penundaan Pemilu 2022.

"Tidak ada kondisi yang urgent seperti perang atau wabah. Tidak ada yaang bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda pemilu. Kedaruratan tahun 2020 saja itu, Pilkada tidak ditunda padahal kita sedang dalam kondisi awal - awal membludaknya kasus Covid-19," terangnya.

"Apalagi 2024 tidak ada hal yang urgen. Juga tidak ada perang atau bencana besar yang sifatnya massif, yang menyebabkan Indonesia harus shot down," tambahnya.

Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas

Ali menganalisis tindakan yang dilakukan sekelompok partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta hanya akal-akalan untuk merusuh dan mengganggu opini publik.

"Saya rasa apa yang dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh partai ini, sebenarnya menunjukkan kalau partai ini tidak siap utuk ikut pemilu. Tapi kemudian siap mengacaukan pemilu dengan mengajukan penundaan pemilu. Dan ini tidak benar. saya rasa orang-orang ini justru akan mengambil kesempatan dalam kesempitan," jelasnya.

Makanya kata Ali, hal ini tak usah dibesar-besarkan. Kecuali, yang menetapkan keputusan ini adalah Presiden RI, baru kemudian bisa digugat.

Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat

"Tapi kalau partai yang tidak siap bertarung. Ngapain digubris. Toh, dengan meributkan putusan pengadilan negeri ini justru akan menimbulkan kekhawatiran publik yang bisa berujung pada munculnya berbagai penggiringan opini dan menyebabkan kekuasaan politik bisa betul-betul diambil alih oleh pemerintah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer