PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyitaan satu unit rumah beserta tanahnya, yang terletak di perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/3/2023).
Penyitaan barang bukti itu merupakan milik dari salah satu tersangka hilangnya beras 500 ton di Gudang Bulog Pinrang, dipimpin oleh Koordinator Pidsus Hanung Widyatmaka.
Penyitaan itu, sesuai penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No.5/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menyatakan, barang bukti tersebut disita dalam penguasaan Gandhis Monica.
"Saat dilakukan penyitaan Gandhis Monica didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Nur Ichsan, " kata Hary kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, untuk diketahui Gandhis Monica itu merupakan istri dari salah seorang tersangka dalam kasus Bulog.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja
"Jadi aset berupa rumah dan tanah tersebut, disertifikat atas nama istri tersangka inisial RD, eks Pimpinan Cabang Bulog Pinrang, " jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut, pimpinan Kejari Sulsel memerintahkan kepada Tim Pidsus agar segara menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.
"Setelah penyidikan dinyatakan rampung, selanjutnya akan dilakukan pelimpaha ke persidangan," sebut Soetaemi.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka.
Masing-masing eks pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Pinrang Radhytio Wiratama Putra Sikado dan eks Kepala Gudang, Idris dan rekaman Irpan.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News