PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) dan penyelenggara penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000.
Kesepakatan tersebut diperoleh melalui Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang dilaksanakan di Jakarta, kemarin, Kamis, 8 Maret 2023. Rapat diikuti para penyelenggara PIHK, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Baca Juga : Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN Khusus Penempatan IKN
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," harapnya.
Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah. "Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haji dan rekom. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News