0%
Jumat, 10 Maret 2023 09:22

Arab Saudi Umumkan Aturan Selama Ramadan, Dari Pengeras Suara Hingga Buka Puasa

Editor : Azis Kuba
Arab Saudi Umumkan Aturan Selama Ramadan, Dari Pengeras Suara Hingga Buka Puasa
ist

imam dan muadzin dilarang absen kecuali sangat mendesak, durasi shalat Tarawih tidak diperpanjang, salat tahajud harus diselesaikan sebelum adzan subuh dengan waktu yang cukup agar tidak mengganggu jamaah.

PORTALMEDIA.ID -- Pada bulan suci Ramadan tahun ini, Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan di Kerajaan, yang mencakup sejumlah aturan kontroversial seperti pengurangan pengeras suara masjid, pengawasan jamaah yang ingin mengasingkan diri selama sepuluh hari terakhir, pembatasan donasi, dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.

Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, telah merilis sebuah dokumen yang diedarkan pada Jumat (3/3/2023), yang mengatur sepuluh poin kebijakan untuk bulan suci Ramadan di Kerajaan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Beberapa perintah yang termuat di dalam dokumen tersebut antara lain, imam dan muadzin dilarang absen kecuali sangat mendesak, durasi shalat Tarawih tidak diperpanjang, salat tahajud harus diselesaikan sebelum adzan subuh dengan waktu yang cukup agar tidak mengganggu jamaah.

Baca Juga : 20 Tahun Koma, Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia

Selain itu, dokumen tersebut juga mencakup petunjuk lainnya.

Salah satu petunjuk tersebut adalah larangan menggunakan kamera di dalam masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat serta larangan mengirim gambar atau video shalat ke media apapun.

Dokumen juga menegaskan tanggung jawab imam dalam mengotorisasi itikaf di masjid selama sepuluh hari terakhir dan mengetahui data mereka.

Baca Juga : 117 WNI Ditangkal Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Kementerian melarang masjid untuk mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur acara berbuka puasa. Namun, makanan tersebut masih disediakan dan diadakan di area yang telah ditentukan di halaman masjid, bukan di dalam masjid, dan acara tersebut dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar