PORTALMEDIA.ID -- Ammar Zoni kembali ditangkap dalam kasus narkoba untuk kedua kalinya setelah diamankan dengan barang bukti sabu.
Hasil interogasi polisi, Ammar mengaku telah menggunakan narkoba beberapa kali sejak awal tahun. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapannya pada tahun 2017 sebelumnya tidak berhasil membuatnya jera meskipun Ammar sudah menjadi seorang ayah.
"Mengaku, ini pembelian ketiga dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Sepasang Kekasih Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Sel Tahanan Polres Gowa
Ammar Zoni tidak langsung membeli narkoba jenis sabu, melainkan meminta sopirnya, Mustaqim, untuk melakukan transaksi. Mustaqim yang ditemani Rahmat Hidayat membeli narkoba di kawasan Boncos, Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Ammar Zoni memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada keduanya untuk melakukan pembelian tersebut. Namun, sebelum sampai di rumah Ammar Zoni di kawasan Sentul, Jawa Barat, Mustaqim dan Rahmat Hidayat ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres Metro Jakarta Selatan di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari AZ (Ammar Zoni). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," ujar Ade Ary.
Baca Juga : Polda Sulsel Ekspose Beberapa Kasus Narkoba, Libatkan ASN Rupbasan Hingga Honorer PU
Di sinilah polisi akhirnya mengetahui pemesan narkoba tersebut adalah Ammar Zoni. Mereka kemudian meringkus pesinetron 7 Manusia Harimau itu di kediamannya.
Tangkap Dua Tersangka Lainnya
Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah sopir berinisial M (35) dan rekannya R (37), yang telah melakukan pembelian narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan sopir M telah sepakat untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan harga Rp1 juta.
Baca Juga : Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampainya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klib sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
Baca Juga : Polisi Bekuk Jaringan Narkoba Internasional
Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan
Menurutnya, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ, kemudian petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga : Polres Luwu Timur Amankan 6 Orang Tersangka Kasus Penyelahgunaan Narkoba
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba itu, dan menangkap para tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin, dan metamfetamin.
"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.
Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan dua unit handphone.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dikenakan persangkaan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk dapat menjaga dan membentengi diri dari barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News