PORTALMEDIA.ID -- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun diduga melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah pertemuan dengan beberapa pejabat Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023). Keterlibatan ratusan pegawai Kemenkeu tersebut diduga terjadi sejak 2009 hingga 2023.
"Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kementerian Keuangan untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang yang melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023," kata Mahfud, Jumat (10/3/2023) dilansir Detikcom.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu," sambungnya.
Mahfud Md mengungkap bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari 2009 hingga 2023.
"Sudah dibicarakan, karena sebenarnya yang pertama-pertama itu saya dan Menkeu itu sangat dekat, punya semangat yang sama kalau tidak bisa dibilang sama persis ya, hampir sama dan punya semangat memberantas korupsi," sambungnya.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
Mahfud menekankan bahwa TPPU atau pencucian uang berbeda dengan tindak korupsi. Walaupun jumlah nominalnya lebih besar dari kasus korupsi, TPPU tidak langsung merugikan keuangan negara atau penerimaan pajak.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News