PORTALMEDIA.ID -- Dalam seminggu terakhir, lebih dari seratus warga negara asing (WNA) di Bali telah ditindak oleh kepolisian karena terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kejahatan di Pulau Dewata.
"Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di kantor Kemenkumham, dilansir detikBali, Minggu (12/3/2023).
Menurut data tersebut, WNA dari Rusia memimpin dalam jumlah pelanggaran dengan 56 kasus, diikuti oleh Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina mencatatkan lima kasus yang sama dengan jumlah kasus dari Amerika Serikat dan Italia.
Baca Juga : Pantai Double Six Menelan Korban, 1 WNA Meninggal Dunia
Putu Jayan melanjutkan bahwa polisi akan terus menindak tegas pelanggaran lalu lintas oleh WNA.
Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental motor tentang pentingnya memastikan turis asing yang menyewa kendaraan memiliki SIM dan memahami aturan lalu lintas di Bali.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor," terangnya.
Baca Juga : WNA Asal Amerika Buat Ulah di Bali, Satpam Villa Jadi Korban
Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali mencatat bahwa beberapa WNA juga terlibat dalam kasus pidana lain di Bali.
"Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika," jelas Putu Jayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News