0%
Jumat, 22 Juli 2022 10:38

Hindari Kegaduhan Pelanggaran Kampanye di Luar Tahapan, Bawaslu Imbau Tahan Diri

Editor : Azis Kuba
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (IST)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (IST)

Tahan diri untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

PORTALMEDIA.ID -- Bawaslu ingatkan kepada pengurus, anggota partai politik maupun pejabat negara atau siapapun yang punya niatan berkontestasi pada pemilihan untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu di luar masa kampanye.

Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

"Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, " kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dilansir Jumat (22/7/2022).

Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Menurutnya, pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.

Sementara berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif

"Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis. " kata dia.

Menurutnya pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.

"Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar