PORTALMEDIA.ID - Kepolisian menyebut selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, akibat aksinya itu, pria bernama asli Akbar tersebut dilaporkan pada November 2022 lalu.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," kata Andri kepada wartawan, Selasa (14/3/23).
Baca Juga : Modus Gandakan Emas, Wanita di Pangkep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp33 Juta
Namun, Andri belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi tersebut.
"Besok kita rilis ya," ucap Andri.
Sebelumnya, polisi membenarkan ihwal penangkapan selebgram bernama Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makasar, Sulawesi Selatan. Namun, belum diketahui kapan waktu penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, dilansir dari CNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News