0%
Jumat, 22 Juli 2022 13:54

Usai Dapat Bukti Aliran Dana ke Napi Gratifikasi Nurdin Abdullah, KPK Akan Geledah Lokasi Lain Lagi

Editor : Azis Kuba
Prof Nurdin Abdullah
Prof Nurdin Abdullah

Pengembangan penyidikan dugaan pemberian suap dalam laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 pada Dinas PUTR,

PORTALMEDIA.ID -- KPK kembali menemukan aliran dana serta permintaan dana yang telah diproses audit di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Dalam pengeledahan tersebut, pihak KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk pengembangan kasus Gubernur nonaktif Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Penyidik KPK pun langsung memeriksa ruangan tersebut untuk mencari alat bukti.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Aset, Munafri Arifuddin Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar dalam Reformasi Pertanahan

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022) mengatakan, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 pada Dinas PUTR,

Dia mengatakan dalam pengusutan kasus ini pihaknya sudah mengantongi nama tersangka. Namun lantaran kebijakan baru KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumuman tersangka berikut konstruksi perkara akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Menurut Ali, tim lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait. Tim juga sudah menggeledah beberapa lokasi demi mendapatkan bukti-bukti baru.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.

KPK mejebloskan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kini vonis Nurdin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Nurdin Abdullah dan kawan-kawan divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer