PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Perkara laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online dan investasi yang menjerat Asrianti Amir (24) sebagai terlapor bakal digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gelar perkara tersebut guna menaikkan tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dalam kasus yang merugikan puluhan anak muda ini.
Kasubdit Renakta Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta, melalui penyidik IPDA Ari Kurniawan mengungkapkan, gelar perkara diputuskan setelah dikantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan juga saksi. Sekali pun, kata dia, terlapor sampai saat ini belum juga memenuhi undangan polisi.
Baca Juga : Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel
"Ini tinggal menunggu untuk digelarkan, direktorat menunggu jadwal gelar. Kemungkinan minggu depan paling lambat. Jadi intinya, ini sudah cukup untuk kita gelar perkaraka naik ke tahap penyidikan, walaupun terlapor belum juga penuhi panggilan yang kami layangkan sebanyak dua kali," jelas Ari kepada awak media, Rabu (15/3/2023) siang.
Ari membeberkan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor Tania (21) yang diduga menjadi korban penipuan oleh Asrianti Amir. Kemudian, ada juga empat saksi lainnya yang juga merupakan korban.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mengantongi keterangan serta alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Alat bukti itu berupa rekening koran dan juga percakapan pelapor dengan terlapor yang berujung pada tindak pidana dugaan penipuan.
Ari menambahkan, kasus dengan tindak penipuan ini modusnya pelapor membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial. Pemenang arisan akan diundi setiap waktunya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hanya saja, dalam perjalanannya setelah diundi dan didapatkan pemenang pertama, proses pengundian selanjutnya menjadi mandek. Pelapor diduga sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.
"Ada bukti rekening koran yang diserahkan pelapor, di mana sampai Februari (2022) sudah tidak ada lagi pengembalian untuk para pengikut arisan online yang dikelola terlapor," jelasnya.
Baca Juga : Cegah Investasi Bodong, OJK Gelar Sosialisasi Bersama SWI
Terkait dengan jumlah keseluruhan korban dan total kerugian dari kasus ini, Ari belum dapat memastikan. Namun, dari keterangan pelapor, ada puluhan korban dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Ada pun nantinya, pihaknya tetap akan melakukan upaya restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai. Artinya pelapor akan diminta untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korbannya.
"Tetapi kan itu kembali lagi kesepakatan kedua belah pihak. Kami (polisi) tetap akan jalankan proses hukumnya," tandasnya.
Baca Juga : Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong CT4F Scam , Kerugian Capai Ratusan Juta
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan penipuan dengan modus arisan online serta investasi kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih, dengan terlapor atau pengelola bernama Asrianti Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News