0%
Kamis, 16 Maret 2023 17:38

Staff UIN Alauddin Makassar Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat, DEMA: Harusnya Dipolisikan!

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

Pihak DEMA UIN Alauddin Makassar menilai staff khusus yang terlibat kasus pelecehan seksual harusnya dipolisikan, tidak hanya dipecat oleh pihak kampus.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang staf berinisial SS dipecat dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar setelah dilaporkan ke pihak jurusan dengan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sepuluh mahasiswa.

Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris, mengatakan harusnya pelaku tidak hanya dipecat, namun kasus ini dibawa ke ranah hukum. 

Aqil menilai pelaku harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara pidana.

Baca Juga : 189 Orang Lolos Seleksi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, Dibekali Pengetahuan Psikologi Hingga Komunikasi Massa

"Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana, harusnya," tegas Aqil, Kamis (16/3/2023).

Aqil menyebutkan korban dari SS yang melapor di jurusan hingga 10 orang. 

"Banyak korbannya, ada 10 orang yang melapor," katanya. 

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Menurut Aqil, terduga pelaku SS menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke kamar kosnya. Pelaku juga biasa mendatangi kos-kosan korbannya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas.

Dia menyebut tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam saat dihubungi terpisah.

Untuk diketahui, SS bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah diberhentikan setelah kasus ini mencuat.

Dugaan pencabulan terungkap pada 2022 lalu sehingga sempat diadvokasi oleh pihak DEMA.

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer