PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Sejumlah kasus perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dihentikan. Hal itu berdasarkan pengajuan proses hukum Restorative Justice (RJ) yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Diketahui, ada delapan perkara yang dihentikan yakni lima perkara tindak pidana penganiayaan dengan rincian 1 perkara dari Kejari Sinjai, 1 perkara di Kejari Bone, 1 perkara dari di Kejari Makassar, 1 perkara dari Kejari Pangkep, dan 1 perkara dari Kejari Soppeng.
Kemudian 1 perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Sidrap dan 2 perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejari Makassar dan Soppeng.
Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT
"Ada delapan perkara yang disetop melalui restorative justice (RJ). Lima perkara tindak pidana penganiayaan, satu perkara pencurian, dan 2 perkara KDRT," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Soetarmi menjelaskan, perkara tindak pidana penganiayaan disetop melalui RJ, karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Para tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta kedua pihak yakni korban dan tersangka setuju untuk berdamai," jelasnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif di Bank BUMN Bulukumba
Hal yang sama juga terjadi pada kasus tindak pidana pencurian. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian. Serta korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai.
"Begitu pun dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sepakat berdamai dan tersangka berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
