0%
Sabtu, 18 Maret 2023 15:20

Sidak di Rutan Makassar, Petugas Gabungan Temukan Berbagai Benda Terlarang

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Petugas yang melakukan penggeledahan di ruang sel tahanan Rutan Kelas 1 Makassar (ist)
Petugas yang melakukan penggeledahan di ruang sel tahanan Rutan Kelas 1 Makassar (ist)

Barang terlarang yang ditemukan tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan dari sembilan blok hunian narapidana

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Devisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sulsel dan TNI-POLRI. Sejumlah barang terlarang pun ditemukan dari sejumlah sel tahanan.

Sidak gabungan ini digelar pada di Rutan Kelas 1 Makassar, Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (17/3/2023) malam.

Sidak tersebut digelar dengan tema 'Pemasyarakatan Bersih-Bersih' hal itu sebagai bagian rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 sekaligus menyambut bulan suci ramadan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

"Kami bersama TNI dan POLRI tetap menjaga sinergitas untuk menjaga Rutan Makassar selalu kondusif. Ini memang tujuan sidak," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Dalam sidak tersebut ditemukan 4 buah handphone, earphone, beberapa buah gunting, puluhan sendok besi, gunting kuku, botol parfum, cermin, ikat pinggang. Tak hanya itu, ada juga tali nilon panjang, kabel listrik, beserta stop kontak, obat-obatan, gelas kaca, tali gitar, hanger besi, kartu permainan dan alat jahit sepatu.

Muhidin menjelaskan bahwa barang terlarang yang ditemukan tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan dari sembilan blok hunian narapidana oleh petugas gabungan yang dibagi menjadi tiga tim.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

“Sidak ini tidak terjadwal, kapan waktu kita lakukan, kalau punya insting maka kita langsung ke dalam. Kalau ada kita dapat, langsung kita proses. Kita putus hak-haknya, sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Lanjut Muhidin mengatakan tidak ditemukan narkotika dalam pelaksanaan sidak tersebut. Ia menegaskan jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ia akan bertindak tegas hingga pemecatan. Dan bagi petugas yang menemukan barang terlarang seperti narkotika diberikan penghargaan.

“Bisa saja kita proses kalau terbukti. Ada hukuman tertentu sesuai dengan aturan ASN. Yang jelas selama saya di sini ada petugas begitu langsung kita proses. Kalau dia berafiliasi narkoba atau dijadikan alat transaksi, bisa itu (dipecat)," tukasnya.

Baca Juga : Berlaku Maret 2025, Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1446 H

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar