0%
Selasa, 21 Maret 2023 13:19

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Walk Out

Editor : Azis Kuba
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Walk Out
ist

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri oleh Puan sepanjang tahun 2023 setelah sebelumnya ia absen dari rapat sebanyak lima kali.

PORTALMEDIA.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang diadakan pada hari Selasa (21/3/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR, Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Dia didampingi oleh para pimpinan DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Baca Juga : Polisi Amankan Satu Orang Pendemo yang Berakhir Ricuh di Bulukumba

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri oleh Puan sepanjang tahun 2023 setelah sebelumnya ia absen dari rapat sebanyak lima kali.

Dalam rapat tersebut, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker dimulai dengan pembacaan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) mengenai hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin.

Baca Juga : Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berakhir Bentrok, Polisi Amankan Sejumlah Mahasiswa

Namun, rapat paripurna sempat diwarnai dengan interupsi dan aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat melakukan interupsi terhadap Puan yang akan menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.

Mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker sebagai UU. Sementara Fraksi PKS juga melakukan interupsi dan kemudian melakukan aksi walkout setelah menyampaikan interupsi mereka.

Meskipun mendapat respons seperti itu, Puan tetap menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga : Ricuh Demo UU Cipta Kerja di UNM, Mobil Milik Polisi Dirusak Massa Aksi

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" seru para hadirin.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Baca Juga : Demo Tolak UU Ciptaker di Makassar Ricuh, Mobil Pengendara Jadi Sasaran Amuk Massa

Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

Para hadirin pun kembali menyerukan suara "setuju".

Sebelumnya, Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker bersama pemerintah dan DPD RI.

Baca Juga : Pendemo Blokade Jalan di Makassar hingga Malam, Jalan Utama Menuju Kota Lumpuh

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sementara dua fraksi lainnya menolak untuk membawa keputusan ke tahap selanjutnya, yakni pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Dua fraksi yang menolak adalah PKS dan Demokrat.

Salah satu anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso, mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut. Santoso menilai Perppu Ciptaker tidak hanya cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi. Selain itu, dia menilai pemerintah tidak rasional dalam menyatakan alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," tutur Santoso.

Sama seperti Demokrat, Fraksi PKS juga menyatakan sikapnya melalui anggota Baleg Amin AK bahwa tidak ada urgensi mendesak bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Dari sisi ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional cukup stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan mendesak bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu.

"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," ucap Amin.

"Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," kata dia.

Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.

Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer