PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar belum mau berkomentar banyak terkait laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online yang dilayangkan seorang pria bernama Andriawan Awal kepada salah seorang oknum anggota Polri berserta sang istri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman lantaran laporan itu baru diterimanya. Ia mengaku masih mempelajari laporan itu.
"Baru kemarin buat laporan yang dimana laporan ini baru kita proses pendalaman karena kita belum tau, perbuatannya ini sudah lama, apakah baru, dan ada unsur pidana, nanti kita pelajari dulu," jelas Ridwan kepada Portalmedia, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu
Ridwan mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai terlapor begitu juga barang bukti yang diajukan terlapor.
"Kita periksa saksi-saksi, nanti kita kabari lagi setelah penyelidikan. Laporannya ini terkait penipuan arisan. Baru satu laporan, yang diperiksa baru masih korban dengan bukti-bukti laporan arisan online tersebut," kata Perwira Polri berpangkat dua bunga melati itu.
Irit bicara Polreatabes Makassar juga terlihat ketika disinggung terkait informasi bahwa terlapor Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang berinisial AI dan AE, Ridwan masih belum mau berspekulasi lebih jauh.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Untuk terlapornya belum L, kita masih mau periksa dulu saksi-saksi, bukti-bukti untuk menyatakan ini perbuatan apakah kegiatan tersebut. Kita belum tau apakah ini istri anggota Brimob atau siapa belum tau, kita masih dalami," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Adriawan Awal melapor ke aparat hukum usai diduga jadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan seorang oknum anggota Polri. Korban pun mengaku merugi hingga Rp 30 juta.
Diketahui dua terlapor itu yakni Bhayangkara Satu (Bharatu) AI dan sang istri AE. Kedua Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi: LP/569/III/2023RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA Sulsel pada 18 Maret 2023. Perkara ini diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Ia tegas menempuh jalur hukum lantaran dana puluhan juta yang disetorkannya tak kunjung kembali, meski dirinya telah membuat somasi sebanyak tiga kali terhadap Pasutri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News