PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, berkampanye politik di rumah ibadah tidak salah. Asalkan, kampanye dilakukan tidak mempromosikan diri atau orang lain sebagai kandidat calon tertentu seperti nama dan partai.
“Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh, karena rumah ibadah memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama,” kata Mahfud Md dalam acara Simposium Nasional bertema Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Selasa (21/3/2023).
Mahfud menjelaskan, politik memiliki ada dua tingkat satu politik inspiratif tingkatan. Pertama politik ideologis yang berbicara soal keadilan, kejujuran, dan demokrasi. Kedua politik praktis yang berbicara tentang pilih sosok ini dan itu.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
“Setiap hal yang dikatakan oleh para mubalig di masjid. Hei kamu harus hadir. itu politik. Tetapi ketika 'woi kamu pilih ini ya, jangan pilih ini, jahat ini, ini bagus'. Itu tidak boleh. Pilih partai ini jangan pilih partai ini, pilih calon ini, jangan pilih yang itu. Itu akan menimbulkan perpecahan yang tidak boleh,” wanti dia.
“Saudara boleh asal bukan politik praktis melainkan politik inspiratif. High politics, politik tingkat tinggi,” imbuh dia.
Mahfud meyakini, politik tingkat tinggi boleh dilakukan di tempat ibadah seperti gereja, masjid, lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu Ideologi Pancasila.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
“Jadi politik harus diajarkan, iya, tetapi dengan praktis, praktis itu sudah low politics. itu sudah menyangkut pelecehan dari bebragai latar,” Mahfud menandasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News