PORTALMEDIA.ID, GOWA - Kuasa hukum SS eks pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bantah kabar kliennya telah melakukan pelecehan seksual ke mahasiswa.
Kuasa hukum SS, Hardiyanto mengatakan tuduhan yang ditujukan ke kliennya tidak memiliki bukti yang kuat. Ia pun menantang para korban yang merasa dilecehakan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Selain itu, tidak ada korban yang melayangkan laporan, sehingga kami yakin bahwa informasi yang disebarkan tidak benar," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
"Karena kalau memang ada korban, ada pelaku, mengapa ini korban tidak melapor ke polisi biar polisi yang tuntaskan itu yang lebih berwenang. Itu logikanya, kejadiannya itu sudah lama, mana visumnya. Bisa tidak dihadirkan sekarang itu visum betul tidak. Kenapa bukan pada hari itu korban melapor," ujarnya.
Dikatakan Hardiyanto telah menemui enam korban dari sembilan yang disebut pihak kampus merasa menjadi korban.
"Kita tangani kasus ini dan bertemu dengan yang disebut-sebut korban. Namun tidak ada satu pun korban yang mengakui sebagaimana yang dituduhkan," jelasnya.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Ia juga mengatakan pihaknya menantang pihak korban melapor polisi jika memang tuduhan pelecehan seksual itu benar.
Hardiyanto menyebut SS sampai saat ini masih trauma dengan tuduhan kasus itu. Oleh sebab itu SS belum mau muncul melakukan klarifikasi secara langsung.
"Akhir-akhir ini dia trauma kasihan, karena malu mi toh malu ketemu orang lebih memilih menutup diri. Seandainya orang dituduh memukul dituduh menganiaya, tapi ini kita tahu isunya bagaimana," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

