PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Rupanya proses Restorative Justice yang dilakukan terhadap tersangka Rafli alias RF (18) menguak fakta pengeroyokan yang terjadi di SMA Negeri 2 Makassar.

Pemukulan tersebut ternyata ikut melibatkan anak seorang pejabat polisi di Kota Makassar yang disebut ikut menganiaya korban. Selain anak polisi, diketahui anak pengusaha pemilik showroom mobil di Makassar juga ikut terlibat.
Anak itu berinisial RK yang juga merupakan teman seangkatan Rafli di kelas XII. RK menurut Rafli adalah anak pejabat polisi.
Baca Juga : Jelang Perayaan Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Gereja
Meski begitu, Rafli tidak mengetahui secara pasti siapa sebenarnya ayah RK. Dari infromasi yang dihimpun, ayah RK merupakan pejabat polisi berpangkat perwira menengah dan berdinas di Polres Pelabuhan Makassar.
"Setahu ku itu RK yang bapaknya polisi. Tapi tidak tahu siapa namanya, dimana tugas," kata Rafli.
Rafli pun dengan tegas memastikan bahwa RK ikut terlibat melakukan pengeroyokan. Untuk membuktikannya, kata dia, bisa dilihat di banyak video yang direkam orang-orang saat peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan
"Bisa ji dilihat di video pas pengeroyokan. Ada itu RK juga ikut memukul," sebut dia.
Selain itu, sebagian besar para pelaku yang dibeberkan Rafli ke orang tua korban, ternyata bersal dari keluarga terpandang. Mulai dari anak dari seorang pengusaha hingga pemilik showroom mobil di Kota Makassar
Sementara berdasarkan keterangan dari beberapa informasi yang dihimpun ayah Rafli yakni Muh Yakub yang hanya bekerja sebagai wiraswasta juga dimintai biaya sewa pengacara hingga belasan juta.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
Orang tua para pelaku lainnya pun menyanggupi biaya sewa pengacara itu. Dalam perkara ini polisi sebenarnya sudah menetapkan sebanyak empat anak sebagai tersangka. Masing-masing yakni RJ, FR, dan AK, serta Rafli sendiri yang semuanya merupakan siswa seangkatan di kelas duabelas.
Rafli dalam perkembangan berkasnya yang telah memasuki tahap dua alias P21 di kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya didamaikan atas kesepakatan bersama dengan orang tua korban. Sementara tiga temannya masih di kepolisian.
Berkas ketiga tersangka sebelumnya di P19 oleh jaksa dengan petunjuk penyidik diminta untuk mendalami lima terduga pelaku lainnya dimana totalnya sebanyak sembilan orang termasuk Rafli.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As'ad, yang dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan fakta berkas, ada sembilan pelaku. Oleh karena itu, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memenuhi P19-nya.
"Berdasarkan juga keterangan orang tua korban, disebutkan ada sembilan pelaku. Itu juga berdasarkan fakta berkas," ucap Asrini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News