PORTALMEDIA..ID -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memiliki harta kekayaan yang mencapai triliunan rupiah menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum menjabat sebagai menteri, pada akhir tahun 2020, Sandiaga memiliki harta kekayaan senilai Rp3,81 triliun. Aset terbesarnya adalah surat berharga senilai Rp3,11 triliun, diikuti oleh kas dan setara kas senilai Rp629,21 miliar, harta lain senilai Rp43,34 miliar, dan harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar.
Selain itu, Sandiaga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp208,94 miliar dan aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp295 miliar. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp181,05 miliar. Oleh karena itu, ia dianggap sebagai salah satu menteri terkaya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Saat Jabat Menteri BUMN, LHKPN Erick Thohir Tembus Rp2,4 Triliun
Dalam waktu satu tahun, harta kekayaan Sandiaga yang dilaporkan ke KPK mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021, total harta kekayaannya mencapai Rp10,61 triliun, naik sebesar Rp6,80 triliun atau 178,24 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut terjadi pada berbagai bentuk aset. Lonjakan terbesar terjadi pada surat berharga yang meningkat sebesar 214,13 persen menjadi Rp9,77 triliun di tahun 2021.
Kas dan setara kas juga meningkat menjadi Rp787,64 miliar, naik sebesar 25,18 persen. Selain itu, aset harta lainnya juga meningkat sebesar Rp42,55 miliar atau 98,17 persen menjadi Rp85,90 miliar.
Baca Juga : KPK Ingatkan Menteri Baru Segera Sampaikan LHKPN
Aset berupa alat transportasi dan mesin juga mengalami kenaikan sebesar Rp480 miliar atau 162,71 persen, menjadi Rp775 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh keberadaan 3 mobil yang dilaporkan dalam LHKPN Sandiaga.
Sandiaga melaporkan 3 mobil dalam LHKPN-nya, yaitu Nissan Grand Livina tahun 2013 senilai Rp95 juta, Nissan X-trail tahun 2015 seharga Rp200 juta, dan Toyota Corolla Cross 18 HYB tahun 2021 senilai Rp480 juta, dengan keterangan hasil sendiri.
Aset berupa tanah dan bangunan juga meningkat sebesar Rp44,52 miliar atau 21,31 persen, sehingga total aset tanah dan bangunan Sandiaga di tahun 2021 tercatat sebesar Rp253,46 miliar.
Baca Juga : Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah
Namun, utang Sandiaga juga meningkat sebesar 59,64 persen atau sebesar Rp107,97 miliar. Sehingga jumlah utang Sandiaga di tahun 2021 mencapai Rp289,03 miliar.
Sementara Sandiaga mengaku bahwa tidak pernah menghitung seluruh aset yang dimilikinya terkait peningkatan harta kekayaannya. Namun, ia baru menghitung harta kekayaannya saat menjadi pejabat negara, karena sebagai menteri, ia wajib melaporkan LHKPN ke KPK setiap tahun.
“Waktu dulu sebelum menjadi pejabat negara saya enggak pernah hitung-hitung, hanya dilakukan kewajiban SPT dan daftar harga di SPT itu berbasis harga perolehan bukan harga pasar,” kata Sandiaga Jumat (24/3/2023) dilansir dari Liputan6.com.
Baca Juga : Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Menurut penjelasan Sandiaga, lonjakan aset berupa surat berharga dalam LHKPN yang dilaporkan tidaklah aneh atau janggal. Hal ini karena surat berharga yang tercatat merupakan instrumen keuangan berupa saham yang ada di pasar saham.
“Naik turunnya pernah juga turun secara signifikan maupun naiknya, ini ditentukan mayoritas isi dari e-LHKPN saya yaitu surat berharga,” ungkap Sandiaga.
Dia melanjutkan dari total harta kekayaannya, 80 persen dalam bentuk investasi. Sekitar 20 persen bisa ditaruh dalam deposito atau harta lain yang tidak bergerak.
Baca Juga : KPK Ingatkan Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
Sebisa mungkin dia menyimpan 80 persen hartanya dalam bentuk instrumen keuangan bursa, baik berupa saham atau obligasi konvensional maupun syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
